Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang skema LPG 3 Kg satu harga sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran. Kebijakan ini direncanakan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa penyaluran LPG bersubsidi nantinya akan dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Meski begitu, mekanisme teknis dan pengawasan distribusinya masih dalam proses perumusan.
“Jadi untuk mekanisme pengawasan, ini kan untuk pengadaan LPG ini kan dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. Jadi bagaimana volume penyediaan itu kan selama ini untuk BBM kan sudah dilakukan oleh BPH Migas. Tapi untuk ke depan ya kita juga harus melihat bagaimana pengawasan di lapangan,” ujarnya ditemui di Kementeriannya, Jumat (4/7).
Pemerintah berharap saat diimplementasikan nanti berjalan dengan baik. Pasalnya, kebijakan ini agar penyaluran LPG subsidi ini betul-betul tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan LPG 3 Kg satu harga ini adalah untuk menjamin keadilan harga dan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan subsidi tersebut.
“Jadi di lapangan itu kan jangan sampai sasaran yang kita inginkan, yang masyarakat mendapatkan keadilan harga yang baik itu justru tidak terimplementasikan,” jelasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya ingin membuat kebijakan LPG 3 Kg satu harga. Aturan dalam bentuk perpres pun tengah disusun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/7/2025), Bahlil menyebutkan bahwa kebijakan satu harga akan meminimalisir manipulasi seperti pemindahan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung non-subsidi yang kerap menyebabkan lonjakan harga di tingkat masyarakat.
“Ini untuk LPG Perpresnya kami lagi bahas, kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi XII, Rabu (2/7) lalu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































