Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada Rabu (16/7), menandai koreksi dua hari berturut-turut. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat turun sebesar Rp6.000 per gram menjadi Rp1.908.000. Sebelumnya, harga logam mulia ini berada di posisi Rp1.914.000 per gram.
Penurunan ini juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang kini turun ke angka Rp1.752.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang berlaku saat konsumen menjual kembali emas mereka ke Antam.
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini berdasarkan pecahan yang tersedia:
-
0,5 gram: Rp1.004.000
-
1 gram: Rp1.908.000
-
2 gram: Rp3.756.000
-
3 gram: Rp5.609.000
- Advertisement - -
5 gram: Rp9.315.000
-
10 gram: Rp18.575.000
-
25 gram: Rp46.312.000
-
50 gram: Rp92.545.000
-
100 gram: Rp185.012.000
-
250 gram: Rp462.265.000
-
500 gram: Rp924.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.848.600.000
Selain penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenai potongan pajak berdasarkan regulasi yang sama. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya mencapai 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi pembelian emas.
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor logam mulia yang memantau pergerakan harga emas hari ini. Perubahan nilai emas dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk pergerakan nilai tukar dolar AS, inflasi, hingga ketidakpastian geopolitik.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































