Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis pada hari ini, Rabu (10/6). Berdasarkan data yang dipantau dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp1.000 per gram menjadi Rp1.910.000, setelah sebelumnya naik Rp5.000 pada hari Selasa.
Kenaikan harga emas ini turut diikuti oleh harga buyback (harga jual kembali) yang juga mengalami kenaikan. Harga buyback emas hari ini tercatat sebesar Rp1.754.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan yang tercatat pada hari Rabu:
-
0,5 gram: Rp1.005.000
- Advertisement - -
1 gram: Rp1.910.000
-
2 gram: Rp3.760.000
-
3 gram: Rp5.615.000
-
5 gram: Rp9.325.000
- Advertisement - -
10 gram: Rp18.595.000
-
25 gram: Rp46.362.000
-
50 gram: Rp92.645.000
-
100 gram: Rp185.212.000
-
250 gram: Rp462.765.000
-
500 gram: Rp925.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.850.600.000
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas Batangan
Transaksi jual dan beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
0,45% untuk pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
-
1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP
-
3% bagi penjual tanpa NPWP
PPh 22 dari transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pendukung.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































