BSU 2025 Tahap I Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja, Sisanya Masih Diproses

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa (24/6/2025). Jumlah ini merupakan bagian dari total penerima BSU tahap I sebanyak 3.697.836 orang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa penyaluran subsidi dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk pekerja berdomisili di Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Besaran subsidi yang diterima setiap pekerja adalah sebesar Rp600.000.

- Advertisement -

“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata dia.

Sementara itu, untuk penyaluran BSU tahap II, Kemenaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima. Data tersebut kini tengah menjalani proses verifikasi dan validasi.

- Advertisement -

Yassierli menambahkan bahwa program BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah tahun 2025, yang ditargetkan menyasar 17 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia. Bantuan Subsidi Upah 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 per pekerja.

Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

- Advertisement -

Dasar hukum penyaluran BSU ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img