Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa (27/5), harga emas Antam naik sebesar Rp4.000 per gram.
Kini, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.923.000, naik dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.919.000. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam yang naik menjadi Rp1.767.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam ini menunjukkan tren positif di tengah dinamika pasar logam mulia. Bagi investor dan kolektor emas, perubahan harga ini tentu menjadi perhatian penting dalam menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per 27 Mei 2025
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran pecahan:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.011.500
-
Emas 1 gram: Rp1.923.000
-
Emas 2 gram: Rp3.786.000
-
Emas 3 gram: Rp5.654.000
- Advertisement - -
Emas 5 gram: Rp9.390.000
-
Emas 10 gram: Rp18.725.000
-
Emas 25 gram: Rp46.687.000
-
Emas 50 gram: Rp93.295.000
-
Emas 100 gram: Rp186.512.000
-
Emas 250 gram: Rp466.015.000
-
Emas 500 gram: Rp931.820.000
-
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.863.600.000
Pajak dalam Transaksi Jual dan Beli Emas
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas:
-
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
-
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
-
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam:
-
Jika nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
-
Potongan pajak langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan daya tarik investasi logam mulia yang tetap tinggi di kalangan masyarakat. Baik investor jangka pendek maupun jangka panjang perlu mencermati pergerakan harga serta ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































