AJB Bumiputera 1912 Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Karyawan Terdampak Rasionalisasi SDM

Manajemen AJB Bumiputera 1912 menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan yang terdampak oleh Program Rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2025 lalu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi dan penyehatan keuangan perusahaan.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D., dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/5), menjelaskan bahwa seluruh hak karyawan, termasuk manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh hak karyawan, termasuk manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta kewajiban lain yang tertuang dalam surat PHK, akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5).

Rasionalisasi SDM ini berdampak pada 624 karyawan yang diberhentikan melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini juga mempertimbangkan inisiatif “Gerakan Mundur Bersama” yang diusulkan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 (SP NIBA).

Manajemen mengimbau seluruh karyawan yang telah menerima surat PHK agar segera menyelesaikan proses administrasi terkait hak-hak mereka paling lambat hingga 31 Mei 2025. Berdasarkan data hingga April 2025, sebagian besar karyawan yang terdampak telah menyetujui keputusan tersebut dan menerima haknya.

“Kami menghargai kontribusi para karyawan dan ketentuan ketenagakerjaan. Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, kami memastikan bahwa seluruh hak mereka diselesaikan sesuai prosedur,” ujar Hery.

Hery juga menambahkan bahwa pekerja yang terkena rasionalisasi diharapkan memberikan persetujuan atas PHK tersebut agar proses pencairan manfaat dapat segera dilakukan. Informasi dan bantuan lebih lanjut dapat diperoleh melalui Divisi SDM Pusat atau kantor wilayah AJB Bumiputera terdekat.

“Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, para karyawan dapat menghubungi Divisi SDM Pusat atau Kantor Wilayah terdekat,” ujar dia.

Sebelumnya, manajemen perusahaan juga memenuhi undangan audiensi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait permasalahan ketenagakerjaan di AJB Bumiputera 1912.

Dalam audiensi tersebut, Direktorat Jenderal meminta manajemen dan SP NIBA untuk menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, hingga saat ini, proses bipartit belum dilakukan karena SP NIBA telah melakukan aksi sepihak.

“Dan kami juga sampaikan bahwa proses perundingan bipartit belum dilaksanakan namun SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah melakukan aksi secara sepihak,” ujar Hery.

Masalah lain yang mencuat adalah ketidakjelasan rincian pesangon dalam surat PHK yang diterima karyawan pada 28 Februari 2025. Menurut Hery, manajemen belum dapat menghitung hak-hak tersebut karena belum menerima data rekonsiliasi dari PB2023 yang sebelumnya telah dicairkan oleh SP NIBA sebesar Rp165 miliar dan dibagikan kepada anggotanya.

“Manajemen sudah menyurati SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebanyak 3 kali, namun sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali,” ujar Hery.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img