Jumat, April 18, 2025

Pemerintah Akan Hapus Utang 1 Juta UMKM, Total Capai Rp15,5 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memproses kebijakan penghapusan utang UMKM dengan nilai fantastis mencapai Rp15,5 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang menyasar lebih dari 1 juta pelaku UMKM yang terdampak.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa proses pemutihan utang tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari sejumlah bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI).

- Advertisement -

“Penghapusan piutang UMKM yang total kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM dan di masing-masing itu, khusus untuk Bank BRI, estimasinya kurang lebih sekitar Rp15,5 triliun itu sudah diketok di RUPS (rapat umum pemegang saham),” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4).

Namun, meski sudah mendapatkan persetujuan dari RUPS, pelaksanaan penghapusan utang UMKM tersebut masih menunggu proses administratif lebih lanjut. Salah satu kendala utama adalah belum adanya otorisasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap direksi baru di bank-bank Himbara.

- Advertisement -

“Direksi-direksi di bank Himbara kita belum memiliki otorisasi untuk menandatangani terkait keuangan, menunggu approval dari OJK. Jadi, tinggal tunggu saja tanggal mainnya, kita doakan sekejap,” ucap Maman.

Kebijakan penghapusan utang ini merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menetapkan bahwa sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi syarat akan mendapatkan penghapusan utang.

Adapun kriteria utama UMKM yang berhak mengikuti program ini meliputi:

  • Memiliki utang maksimal Rp500 juta,
  • Masuk dalam daftar hapus buku bank Himbara sejak lima tahun lalu,
  • Tidak memiliki kemampuan bayar dan tidak lagi memiliki agunan.

Kebijakan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.

- Advertisement -

Dengan dihapuskannya utang tersebut, diharapkan pelaku UMKM dapat kembali produktif dan memperkuat kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img