Kinerja Coretax DJP Terus Stabil, Latensi Sistem Semakin Terkendali

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sistem aplikasi Coretax yang menjadi tulang punggung layanan perpajakan nasional terus menunjukkan performa yang stabil. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurut Dwi, sepanjang periode 24 Maret hingga 20 April 2025, Coretax DJP tetap beroperasi secara andal. Meski begitu, DJP mencatat adanya fluktuasi latensi, terutama saat terjadi lonjakan volume transaksi pada beberapa fungsi utama sistem.

- Advertisement -

“Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam aspek login pengguna, Coretax berhasil mencatat waktu latensi rata-rata di bawah 0,1 detik, dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik pada 18 April 2025. Sementara itu, pada proses pendaftaran wajib pajak, DJP sempat mencatat lonjakan latensi hingga 1,13 detik pada 25 Maret, namun berhasil menurunkannya menjadi 0,446 detik sehari kemudian.

- Advertisement -

Peningkatan latensi ini dipicu oleh tingginya aktivitas pendaftaran wajib pajak baru menjelang akhir Maret. DJP berhasil menstabilkan kembali latensi hingga berada di bawah 0,06 detik pada April 2025.

Lonjakan latensi yang signifikan juga tercatat pada proses pengelolaan SPT masa. Pada 26 dan 27 Maret 2025, latensi sempat mencapai masing-masing 21,231 detik dan 30,1 detik. Namun, berkat optimalisasi sistem, waktu tunggu berhasil ditekan drastis menjadi hanya 0,00118 detik pada 19 April.

Pengelolaan faktur pajak juga sempat mengalami lonjakan latensi hingga 9,368 detik pada 15 April, tetapi DJP mampu menurunkannya menjadi 0,102 detik hanya tiga hari kemudian. Peningkatan volume penerbitan faktur pajak menjadi penyebab utama fluktuasi ini.

Lonjakan latensi tertinggi terjadi pada pengelolaan bukti potong, yakni mencapai 51,90 detik pada 15 April. Namun, DJP kembali menunjukkan keberhasilannya dengan memangkas latensi hingga menjadi 0,197 detik pada 20 April 2025.

- Advertisement -

Untuk faktur pajak, per 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025.

Sementara bukti potong telah diadministrasikan sebanyak 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.

Kemudian, SPT telah diadministrasikan sebanyak 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img