Kabar baik datang dari sektor ketenagakerjaan Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa PT Yihong Novatex, perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Cirebon, Jawa Barat, akan kembali mempekerjakan 1.126 karyawan yang sebelumnya terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT Yihong dan mendapat komitmen bahwa seluruh karyawan yang sebelumnya di-PHK akan dipekerjakan kembali secara bertahap.
“Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi. Dari 1.126 (kena PHK) Insya Allah semuanya (dipekerjakan kembali),” ujarnya ditemui di kantornya, Kamis (10/4).
Tak hanya itu, Kemnaker juga mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap karyawan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang sempat menjadi tuntutan utama para buruh.
“PT Yihong hak-haknya sudah dipenuhi. THR, pesangon sudah dipenuhi sebelum lebaran. 1.126 orang sudah di PHK tapi dipenuhi haknya. 200 orang lebih sudah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” jelasnya.
PT Yihong Novatex merupakan pabrik tekstil dan produsen alas kaki yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Meski sempat melakukan PHK massal, perusahaan ini belum sepenuhnya menghentikan produksi. Menurut Kemnaker, masih ada proses produksi yang berjalan, seperti pembuatan sol sepatu, yang memungkinkan perusahaan untuk kembali merekrut tenaga kerja.
“Tapi alhamdulillah ada produksi berikutnya. Semacam sol sepatu, tetap alas kaki. Kita terus berkomunikasi sama Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut,” pungkasnya.
PT Yihong Novatex asal Tiongkok melakukan PHK massal terhadap 1.126 karyawan. Perusahaan berdalih PHK dilakukan setelah aksi demo kerja buruh yang berdampak pada hilangnya sejumlah pembeli (buyer).
PHK ini terjadi setelah aksi demonstrasi buruh yang dilakukan menyusul pemecatan tiga karyawan. Aksi tersebut diduga membuat beberapa pembeli (buyer) menarik pesanan mereka, sehingga perusahaan mengklaim harus mengurangi jumlah tenaga kerja.
Namun, perwakilan buruh menilai alasan tersebut tidak berdasar. Mereka menduga bahwa tindakan PHK ini adalah upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban pengangkatan karyawan sebagai pegawai tetap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut buruh, PT Yihong menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.
“Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” kata Suryana, salah satu buruh PT Yihong, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa silam (11/3) dikutip DetikJabar.
Selain itu, buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditempatkan sebagai operator produksi — posisi yang seharusnya diisi oleh tenaga kerja lokal.
“TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































