Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram, Buyback Juga Terkerek Naik

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam per Selasa (29/4) naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.966.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.960.000 per gram.

Kenaikan ini turut berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam, yang kini mencapai Rp1.815.000 per gram.

- Advertisement -

Rincian Harga Emas Batangan Terbaru Antam

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan berat per Selasa, 29 April 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.033.000

    - Advertisement -
  • 1 gram: Rp1.966.000

  • 2 gram: Rp3.872.000

  • 3 gram: Rp5.783.000

  • 5 gram: Rp9.605.000

    - Advertisement -
  • 10 gram: Rp19.155.000

  • 25 gram: Rp47.762.000

  • 50 gram: Rp95.445.000

  • 100 gram: Rp190.812.000

  • 250 gram: Rp476.765.000

  • 500 gram: Rp953.320.000

  • 1.000 gram: Rp1.906.600.000

Ketentuan Pajak atas Transaksi Emas

Pemerintah menetapkan bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

  • Untuk pembeli emas dengan NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.

  • Untuk pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.

Sementara itu, penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, juga dikenakan PPh 22:

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP

  • 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Kesimpulan

Kenaikan harga emas Antam ini menjadi sinyal positif bagi para investor logam mulia. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami komponen pajak yang berlaku agar tidak terjadi kebingungan saat melakukan transaksi.

Untuk update harga emas hari ini dan ketentuan lengkap perpajakan, masyarakat disarankan untuk terus memantau laman resmi Logam Mulia Antam.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img