Empat Pecahan Uang Lama Resmi Ditarik, Penukaran Hanya Sampai April 2025

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran. Penukaran uang kertas tersebut hanya dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Empat pecahan uang kertas yang dimaksud mencakup:

  • Uang kertas pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
  • Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
  • Uang kertas pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
  • Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (tanggal sesuai publikasi), menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BI. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, khususnya pada fitur pengaman (security features) uang kertas.

Keempat pecahan tersebut resmi dicabut dan ditarik dari peredaran melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Meski demikian, BI masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut untuk melakukan penukaran dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk memastikan apakah uang kertas lain juga sudah tidak berlaku, masyarakat dapat mengakses daftar lengkap uang yang telah dicabut di laman resmi Bank Indonesia melalui situs www.bi.go.id.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img