Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, hingga mengurus paspor, visa, dan izin tinggal. Oleh karena itu, memahami cara membuat SKCK terbaru, baik secara online maupun offline, penting bagi setiap warga negara.

Apa Itu SKCK?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berisi informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

- Advertisement -

Pentingnya SKCK

SKCK seringkali menjadi syarat utama dalam proses administrasi baik di dalam maupun luar negeri. Tanpa SKCK, sejumlah proses seperti seleksi kerja atau pengajuan visa dapat terhambat.

Syarat Pembuatan SKCK Baru untuk WNI

Untuk membuat SKCK, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Advertisement -
  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

  • Fotokopi paspor (khusus untuk pembuatan di Mabes Polri atau Polda)

  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    - Advertisement -
  • Dokumen sidik jari

  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat memiliki KTP

  • Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, wajah terlihat jelas tanpa aksesori. Bagi pengguna jilbab, wajah harus terlihat utuh.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Melalui kemajuan teknologi, Polri kini menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Langkah-langkah pengajuan SKCK online:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

  2. Buat akun atau login

  3. Pilih menu “SKCK” lalu klik “Ajukan SKCK”

  4. Unggah dokumen persyaratan

  5. Isi formulir secara lengkap dan benar

  6. Lakukan pembayaran secara online

  7. Cetak bukti pendaftaran berupa barcode

  8. Bawa barcode dan dokumen asli ke loket SKCK di kantor polisi (Polda/Polres/Polsek) untuk pengambilan SKCK fisik

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Jika pemohon memilih jalur konvensional, SKCK juga bisa dibuat secara langsung di kantor kepolisian terdekat.

Langkah-langkah pengajuan SKCK offline:

  1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda, Polres, atau Polsek sesuai domisili

  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan

  3. Isi formulir pembuatan SKCK yang disediakan

  4. Lakukan pembayaran biaya administrasi

  5. Tunggu proses penerbitan hingga selesai

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya resmi pembuatan SKCK baru adalah Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung ke petugas di kantor polisi atau melalui metode pembayaran online bagi pendaftar digital.

Mengurus SKCK kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi resmi Polri. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar. Baik secara online maupun offline, SKCK tetap menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk berbagai keperluan resmi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img