Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita oleh salah satu produsen. Kasus ini terungkap setelah pengawasan di lapangan menemukan adanya perbedaan volume minyak goreng yang dijual dengan yang tercantum pada label kemasan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan bahwa dugaan ini mulai mencuat setelah penyegelan pabrik PT Navyta Nabati Indonesia pada 24 Januari 2025. Kemudian, pada 7 Maret 2025, Kemendag menerima laporan resmi terkait praktik serupa yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (Aega).
Saat tim melakukan pengecekan ke lokasi pabrik PT Aega di Jalan Tole Iskandar, Depok, ditemukan bahwa perusahaan tersebut telah menutup operasionalnya dan berpindah ke Karawang.
Kemudian, pada 7 Maret 2025, Kemendag menerima laporan terkait dugaan pengurangan takaran Minyakita.
“Tanggal 7 itu kita ke Tole Iskandar di Depok, tapi perusahaannya sudah tutup ternyata. Nah, sekarang kita sedang selidiki dan ketemu perusahaannya pindah ke Karawang,” ujar Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Saat ini, Kemendag bersama Satgas Polri tengah melakukan investigasi di lokasi baru PT Aega di Karawang. Dirinya menegaskan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim di lapangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang operasi perusahaan ini serta jumlah barang yang telah diproduksi.
Pemerintah juga telah memulai penarikan produk Minyakita dari pasaran guna mencegah peredaran minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai standar.
“Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik,” tambahnya.
Ke depan, pengawasan terhadap produsen minyak goreng, terutama Minyakita, akan semakin diperketat. Budi menegaskan bahwa inspeksi akan terus dilakukan, terutama menjelang Lebaran, untuk mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat.
“Kita akan semakin banyak melakukan pengawasan. Sebenarnya kita rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita tuh tanggal 7 sudah ke lokasi di Depok, karena kita sudah mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen Minyakita yang terbukti menjual produk dengan takaran tidak sesuai dengan label kemasan. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap bahwa ketiga produsen tersebut mengemas minyak hanya 700-900 mililiter dalam kemasan berlabel 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Helfi mengatakan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu.
Temuan Minyakita dengan volume yang tak sesuai kemasan sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).
Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News