Harga emas batangan Antam mengalami penurunan signifikan pada Selasa (11/3). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp14.000, dari Rp1.693.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, kini berada di level Rp1.528.000 per gram.
Pajak Transaksi Emas Antam
Dalam setiap transaksi jual beli emas, berlaku pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut harga emas batangan Antam pada Selasa (XX/XX/XXXX):
- 0,5 gram – Rp889.500
- 1 gram – Rp1.679.000
- 2 gram – Rp3.298.000
- 3 gram – Rp4.922.000
- 5 gram – Rp8.170.000
- 10 gram – Rp16.285.000
- 25 gram – Rp40.587.000
- 50 gram – Rp81.095.000
- 100 gram – Rp162.112.000
- 250 gram – Rp405.015.000
- 500 gram – Rp809.820.000
- 1.000 gram – Rp1.619.600.000
Kesimpulan
Penurunan harga emas ini dapat menjadi pertimbangan bagi investor atau masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan. Bagi yang berencana membeli, pastikan memahami ketentuan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam transaksi.
Tetap pantau harga emas secara berkala untuk mendapatkan harga terbaik sesuai kebutuhan investasi Anda.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News