Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) merek Minyakita yang tidak memenuhi ketentuan akan ditarik dari pasaran. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola minyak goreng sawit kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa produsen yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penarikan produk dari distribusi.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/3).
Baca juga:Â Tiga Produsen Minyakita Diduga Kurangi Takaran Minyak Goreng
Penarikan produk Minyakita yang tidak sesuai dilakukan secara bertahap, dimulai dengan dua kali teguran tertulis dalam jangka waktu maksimal tujuh hari kerja. Jika teguran tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, serta rekomendasi pencabutan izin usaha bagi produsen yang membandel.
Tak hanya itu, pelanggaran terkait isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produsen yang terbukti melakukan kecurangan dapat dijatuhi sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” ujar Moga.
Dalam konferensi pers terkait tindak pidana perlindungan konsumen, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkap adanya praktik curang dalam distribusi Minyakita yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati.
Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik sekaligus kepala cabang perusahaan tersebut. Selain kandungan minyak yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan, produk ini juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News