Jumat, April 25, 2025

Jaminan Sosial untuk Atlet: BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Dumai Bersinergi

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai berkolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai dalam program pembinaan kepesertaan bagi atlet. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Patra Dumai dan dihadiri oleh Sekretaris Umum KONI Dumai, Ali Akbar, jajaran ketua cabang olahraga (cabor), serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina.

Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam pengelolaan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup berbagai sektor pekerja, termasuk atlet yang dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).

- Advertisement -

Sekretaris Umum KONI Dumai, Ali Akbar, mengapresiasi perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet di Dumai.

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gowa Beri Apresiasi

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada para atlet. Dengan adanya jaminan ini, atlet bisa lebih fokus bertanding tanpa rasa khawatir. Kami juga mengimbau seluruh ketua cabor agar memastikan semua atlet mendapatkan perlindungan JKK dan JKM demi keselamatan dan kenyamanan mereka,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

- Advertisement -

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina, juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi atlet mengingat risiko cedera saat latihan maupun pertandingan.

“Dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, atlet tidak perlu khawatir terhadap risiko kecelakaan karena seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, termasuk atlet,” jelasnya.

Dina juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan kepada peserta.

“Kami akan terus melakukan pembinaan terhadap mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), seperti rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial ini tetap terjaga,” tambahnya.

- Advertisement -

Untuk mendapatkan perlindungan ini, atlet cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan. Dengan nominal tersebut, peserta memperoleh manfaat JKK, JKM, dan JHT, yang memberikan jaminan finansial atas berbagai risiko selama berkarier sebagai atlet.

Melalui program ini, diharapkan semakin banyak atlet di Kota Dumai yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat bertanding dengan tenang dan fokus mengharumkan nama daerah.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img