Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terus memperkuat posisinya sebagai inovator dalam perbankan syariah di Indonesia. Kali ini, CIMB Niaga Syariah memperkenalkan Islamic Legacy Service, layanan distribusi waris berbasis syariah pertama di industri perbankan nasional yang ditujukan bagi nasabah prioritas atau CIMB Preferred Syariah.
Layanan ini bertujuan untuk membantu nasabah dalam mengelola dan mendistribusikan warisan secara adil serta sesuai dengan prinsip syariah, memberikan ketenangan bagi keluarga di masa depan.
Solusi Perencanaan Waris Sesuai Prinsip Syariah
Head of Sharia Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga, Bung Aldilla, menyatakan bahwa layanan distribusi waris ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia yang semakin sadar akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang, termasuk dalam aspek pengelolaan warisan.
Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Perkuat Sinergi untuk Layanan Ibadah Haji dan Umrah
“Sebagai bank syariah yang berfokus pada solusi, kami memahami bahwa perencanaan waris bukan sekadar mengatur harta, tetapi juga memastikan kesejahteraan keluarga di masa depan. Islamic Legacy Service hadir untuk membantu nasabah dalam mendistribusikan warisan dengan mudah, aman, dan sesuai dengan syariah, sehingga dapat menghindari potensi konflik di kemudian hari,” ujar Bung Aldilla dalam siaran pers pada Senin (3/3).
Tiga Fitur Utama Islamic Legacy Service
Islamic Legacy Service menawarkan sistem distribusi waris yang transparan, terstruktur, dan berbasis syariah dengan tiga fitur utama:
- Personal Advisory – Layanan Konsultasi Waris Islam
Nasabah dapat berkonsultasi secara online hingga 90 menit dengan mitra konsultan waris CIMB Niaga Syariah. Layanan ini membantu nasabah memahami perhitungan waris Islam, strategi perencanaan, serta aspek hukum yang relevan. - Layanan Pencatatan Surat Kuasa (Waarmerking)
Memungkinkan nasabah untuk mencatatkan surat kuasa waris melalui notaris rekanan CIMB Niaga Syariah. Dengan pencatatan ini, distribusi waris memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. - Layanan Distribusi Waris
Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan kuasa kepada CIMB Niaga Syariah untuk mendistribusikan dana waris kepada para ahli waris berdasarkan persentase yang telah ditentukan sesuai hukum Islam. Ahli waris nantinya dapat mengakses layanan ini dengan mengajukan permohonan ke cabang syariah terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersedia di Seluruh Cabang CIMB Niaga Syariah
“Layanan Islamic Legacy Service resmi tersedia mulai 1 Maret 2025 di seluruh cabang CIMB Niaga Syariah di Indonesia. Nasabah yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi cabang CIMB Niaga Syariah terdekat atau menghubungi Relationship Manager,” tambah Bung Aldilla.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News