Jumat, April 18, 2025

Dampak Kebangkrutan, Sritex Group PHK 11.025 Karyawan Secara Bertahap

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 11.025 pekerja PT Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3), memaparkan bahwa gelombang PHK pertama terjadi pada Agustus 2024. Saat itu, PT Sinar Pantja Djaja Semarang memberhentikan 340 pekerja, meskipun perusahaan belum mengalami pailit.

- Advertisement -

Kemudian, pada Januari 2025, kurator memutuskan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang. Gelombang terbesar terjadi pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

“Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group,” kata Yassierli sembari memperlihatkan data jumlah pekerja yang terkena PHK dari Sritex Group kepada anggota Komisi IX DPR RI.

- Advertisement -

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi keputusan kurator terkait PHK. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terkait kepailitan perusahaan, Kemnaker berupaya mendorong keberlanjutan operasional (going concern), namun perusahaan tetap memilih melakukan PHK.

“Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu itu terkait dengan kasasi yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa pihaknya sangat peduli terkait dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja. Kemnaker berharap walaupun sudah diputuskan pailit operasional bisa tetap terjadi. Kendati demikian, perusahaan itu tetap memutuskan untuk melakukan PHK.

“Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK. Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan,” jelasnya.

- Advertisement -

Meski upah pekerja telah diselesaikan, beberapa hak lainnya seperti pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih belum dibayarkan.

Kendati demikian, upah para pekerja telah terbayarkan, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemanker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img