Industri perbankan digital semakin melirik teknologi blockchain sebagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi operasional di masa depan. Blockchain merupakan sistem basis data terdesentralisasi yang menyimpan informasi dalam blok-blok yang saling terhubung, memungkinkan transparansi dalam jaringan bisnis. Salah satu penerapan blockchain yang paling dikenal adalah perdagangan aset kripto seperti Bitcoin.
PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO), anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), menilai bahwa implementasi teknologi blockchain di sektor perbankan Indonesia masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum diadopsi secara luas. Direktur Digital dan Operasional Bank Raya, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi hal ini adalah regulasi, kesiapan infrastruktur, dan aspek keamanan.
“Terkait dengan penerapan blockchain dalam operasional Bank Raya, saat ini kami masih berfokus pada teknologi Web2 untuk menjalankan layanan perbankan,” ujarnya pada Minggu (9/3/2025).
Baca Juga: Bank Raya Dorong Digitalisasi Manajemen Keuangan bagi Pengusaha
Meski begitu, Bank Raya terus memantau perkembangan Web3 dan blockchain untuk mengevaluasi potensi implementasinya di masa depan. Teknologi ini dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi layanan dan memberikan nilai tambah bagi nasabah, termasuk dalam pencatatan aset digital serta penerapan smart contracts dalam proses kredit berbasis digital.
Tantangan Implementasi Blockchain di Perbankan
Menurut Lukman, ada tiga tantangan utama dalam penerapan blockchain di industri perbankan, yang dikenal sebagai trilema blockchain. Tantangan ini melibatkan keseimbangan antara keamanan (security), desentralisasi (decentralization), dan skalabilitas (scalability). “Bank harus memastikan sistem tetap aman dan efisien tanpa mengorbankan salah satu aspek tersebut,” jelasnya.
Selain itu, infrastruktur juga menjadi kendala besar. Penerapan teknologi blockchain memerlukan investasi yang tinggi untuk membangun sistem yang aman, andal, dan mampu beroperasi dalam skala besar. Diperlukan pula sumber daya manusia dengan keahlian khusus dalam bidang teknologi blockchain untuk memastikan keberhasilannya.
Dari sisi regulasi, Bank Raya menyambut baik peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi aset keuangan digital melalui Peraturan OJK (POJK) No. 27/2024. Dengan regulasi yang lebih jelas, penerapan teknologi blockchain dapat lebih optimal dan risiko-risiko yang merugikan berbagai pihak dapat diminimalkan. “Namun, kami masih terus mengkaji bagaimana implementasi ketentuan ini akan berdampak pada pengembangan teknologi blockchain di Bank Raya,” tambah Lukman.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































