Bank NTB Syariah kembali menghadirkan solusi keuangan berbasis syariah dengan meluncurkan Pembiayaan Sejahtera iB Amanah. Produk ini dirancang khusus bagi nasabah payroll guna memenuhi kebutuhan konsumtif tanpa melanggar prinsip syariah serta tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Tiga Pilihan Akad Syariah
Nasabah dapat memilih salah satu dari tiga akad yang tersedia, yaitu:
- Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan tetap)
- Ijarah (sewa guna usaha)
- Musyarakah Mutanaqishah (kerja sama investasi dengan kepemilikan berkurang)
Baca Juga:Â Praktis dan Aman! Pakai QRIS Bank NTB Syariah untuk Semua Transaksi
Setiap akad memiliki skema dan keuntungan masing-masing sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Plafon dan Tenor Pembiayaan
Bank NTB Syariah menawarkan plafon pembiayaan yang disesuaikan dengan status pekerjaan nasabah:
- ASN: Sesuai dengan kemampuan
- Anggota Dewan: Hingga Rp1,5 miliar
- Pimpinan Daerah: Hingga Rp1,5 miliar
- Pegawai BUMN/BUMD: Hingga Rp500 juta
- Pegawai Tetap Perusahaan: Hingga Rp350 juta
- Pegawai Kontrak: Hingga Rp200 juta
- Perangkat Desa: Hingga Rp100 juta
Tenor pembiayaan fleksibel dengan jangka waktu hingga 10 tahun, tergantung pada status kepegawaian nasabah.
Persyaratan Jaminan
Untuk memperoleh pembiayaan ini, nasabah diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- SK Pengangkatan dan SK Terakhir
- Gaji disalurkan melalui Bank NTB Syariah
- Asuransi Jiwa sebagai perlindungan finansial
Keuntungan Pembiayaan Sejahtera iB Amanah
Dengan memilih Pembiayaan Sejahtera iB Amanah, nasabah dapat menikmati berbagai manfaat, seperti:
- Berlandaskan prinsip syariah
- Margin tetap hingga jatuh tempo
- Bebas denda keterlambatan
- Proses cepat dan mudah
Informasi Lebih Lanjut
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Pembiayaan Sejahtera iB Amanah, dapat menghubungi Bank NTB Syariah melalui:
- Kantor Cabang Terdekat
- Call Center: 1500 667
- Email: costumercare@bankntbsyariah.co.id
- Facebook: PT Bank NTB Syariah
- Instagram: @bankntbsyariah
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News