PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2025. Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi pada Kamis, 13 Februari 2025, Taspen menyampaikan bahwa belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, serta penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan.
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen untuk semua golongan PNS dari I hingga IV. Kebijakan ini telah berlaku sejak 2024 dan belum mengalami revisi hingga Februari 2025.
Baca Juga: TASPEN Tingkatkan Keamanan Data Nasabah dengan Teknologi dan Sertifikasi Global
Dalam keterangannya, Taspen menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan menerapkan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Taspen juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar terkait pencairan gaji pensiun dan mengarahkan mereka untuk mendapatkan informasi resmi melalui call center di 1500 919, media sosial resmi, atau situs web Taspen di www.taspen.co.id.
Sebelumnya, sempat beredar informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir mereka saat masih aktif bekerja, berlaku mulai 1 Februari 2025. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa pensiunan PNS Golongan IVe akan menerima gaji tertinggi, yakni Rp4.957.100 per bulan. Namun, Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































