Ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank DKI tahun 2025? Simak syarat dan prosedurnya! PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (Bank DKI) kembali menyalurkan pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp 500 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta dan sekitarnya.
KUR Bank DKI menjadi bagian dari program pemerintah dalam memperluas akses permodalan bagi UMKM. Pada tahun 2025, target penyaluran KUR secara nasional ditetapkan sebesar Rp 300 triliun, meningkat dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp 280 triliun.
Salah satu keunggulan KUR Bank DKI adalah bebas biaya administrasi dan provisi. Namun, debitur tetap harus memperhatikan kewajibannya, seperti membayar angsuran tepat waktu agar tidak dikenakan denda yang dapat memengaruhi kelayakan mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
Baca Juga: Bank DKI Optimistis Ekspansi Kredit Berlanjut Berkat Likuiditas Sehat
Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank DKI 2025
Sebelum mengajukan KUR, calon debitur perlu memahami hak, kewajiban, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Hak Penerima KUR Bank DKI:
- Mendapatkan suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku (mulai dari 3% hingga 6%).
 
Kewajiban Debitur:
- Membayar angsuran tepat waktu.
 - Mematuhi ketentuan Bank DKI.
 
Persyaratan Pengajuan KUR Bank DKI:
- Fotokopi KTP suami istri, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, dan NPWP.
 - Surat izin usaha atau surat keterangan usaha.
 - Dokumen agunan (jika diperlukan).
 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan KUR Bank DKI, kunjungi kantor cabang terdekat.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News



                                    





























