Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung pada Selasa (25/2/2025) dan dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh, serta Pimpinan Cabang Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang, Louis K. Gonsalves Atie.
“PKS ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” ujar Benhard Menoh kepada wartawan di Kupang, Rabu (26/2/2025) sore.
Baca Juga: Bank NTT dan Kemenkeu Sepakati Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023, sehingga Pemerintah Provinsi NTT perlu segera menerapkan KKPD.
“KKPD digunakan untuk pembayaran atas beban belanja APBD, yang bertujuan untuk pengendalian kas sekaligus mewujudkan sistem pembayaran non-tunai,” jelasnya.
Menurut Benhard, penerapan KKPD semula dijadwalkan pada tahun 2024. Namun, karena masih diperlukan koordinasi serta persiapan teknis dengan Bank NTT, implementasi baru dapat dimulai pada tahun 2025. Sebelumnya, proses persiapan PKS ini telah difasilitasi oleh Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan SKPD terkait.
“Beberapa Kabupaten/Kota di NTT sudah mulai menerapkan KKPD. Kami juga harus menjalankannya karena ini merupakan amanat regulasi yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, Pemprov NTT telah resmi menandatangani PKS penerapan KKPD bersama Bank NTT,” ungkapnya.
Setelah PKS ditandatangani, ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTT yang akan segera menggunakan KKPD, yaitu Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Dinas Pariwisata.
“Kita mulai secara bertahap. Harapannya, setelah melihat perkembangan, tahun depan seluruh OPD bisa menerapkannya,” tandas Benhard.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News