BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memperkirakan pertumbuhan positif untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada 2025, meskipun menghadapi sejumlah tantangan seperti meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa ketidakpastian ekonomi disebabkan oleh risiko geopolitik global, perlambatan penurunan suku bunga global, dan berbagai faktor lainnya.
“Tentu hal tersebut dapat memicu pasar modal dan sektor keuangan domestik bergerak volatile,” ujar Oni, Rabu (19/2).
Meski menghadapi tantangan, Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan berbagai upaya mitigasi yang diperlukan. Dengan strategi ini, pihaknya optimis portofolio dana investasi yang dikelola, khususnya untuk program JHT dan JP, dapat menunjukkan kinerja yang stabil, bahkan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jambi Perluas Perlindungan Pekerja
Lebih lanjut, Oni menyebutkan bahwa dalam pengelolaan portofolio investasi tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap menerapkan strategi liability driven investing (LDI). Strategi ini mengutamakan ketersediaan dana dan hasil yang memadai untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek maupun panjang.
Selain itu, strategi alokasi aset dilakukan secara aktif dan dinamis (Dynamic Asset Allocation), dengan menyesuaikan proporsi aset investasi seperti saham, reksa dana, surat utang, dan deposito, berdasarkan tingkat pengembalian yang menarik serta potensi keuntungan di masa depan.
“Untuk itu, kami akan menyesuaikan alokasi aset ke instrumen yang memberikan imbal hasil optimal, dengan tetap mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Oni juga menyampaikan bahwa hingga akhir Desember 2024, total dana investasi program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 489,2 triliun, tumbuh 8,13% secara tahunan (year on year / yoy).
Sementara itu, dana investasi program JP mencapai Rp 189,2 triliun hingga akhir Desember 2024, dengan pertumbuhan sebesar 19,1% (yoy).
Untuk 2025, Oni menambahkan, dana kelolaan dari kedua program tersebut sebagian besar akan ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN), sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan minimal 50% dari Dana Jaminan Sosial diinvestasikan pada instrumen tersebut.
“Strategi penempatan investasi ini dilakukan dengan tetap menjaga likuiditas, solvabilitas program, tingkat imbal hasil optimal, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang terukur dan efektif,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News































