Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Drs. Agam Bintoro, M.Si, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Kalih Dian Sukowati, guru TK Bangsri 01 di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (18/2/2025).
Didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady, serta Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Karanganyar, Supriyatni, M.Pd., santunan sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris, Danang Pribadi. Santunan ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhumah Kalih Dian Sukowati.
Baca Juga: Proyeksi Positif Kinerja JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di 2025
“Sebesar apa pun manfaat yang diberikan, tentu tidak dapat menggantikan kehadiran almarhumah di tengah keluarga. Namun, ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi para pekerja Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima RRI pada Rabu (19/02/2025).
Almarhumah diketahui terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2023. Teguh menekankan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaat yang dapat diterima, termasuk perlindungan dari risiko sosial yang mungkin terjadi saat bekerja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting, tidak hanya bagi pekerja di kota atau di badan usaha formal, tetapi juga bagi semua orang yang bekerja dan memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady, menambahkan bahwa guru-guru IGTKI di Kabupaten Karanganyar telah terlindungi oleh dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Jaminan Kematian adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Dalam kasus ini, ahli waris menerima manfaat sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Uun juga mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai kantoran, tetapi juga bagi pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pelaku UMKM.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News
































