Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis (13/2)). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik Rp8.000 per gram, dari Rp1.684.000 menjadi Rp1.692.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback (harga jual kembali) juga mengalami kenaikan, yakni berada di level Rp1.543.000 per gram.
Pajak dan Ketentuan Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas dikenakan potongan pajak. Bagi yang melakukan penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: PPh sebesar 1,5%.
- Non-NPWP: PPh sebesar 3%.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah rincian harga emas batangan Logam Mulia Antam pada Kamis (tanggal terbaru):
- 0,5 gram: Rp896.000
- 1 gram: Rp1.692.000
- 2 gram: Rp3.324.000
- 3 gram: Rp4.961.000
- 5 gram: Rp8.235.000
- 10 gram: Rp16.415.000
- 25 gram: Rp40.912.000
- 50 gram: Rp81.745.000
- 100 gram: Rp163.412.000
- 250 gram: Rp408.265.000
- 500 gram: Rp816.320.000
- 1.000 gram: Rp1.632.600.000
Pajak Pembelian Emas
Bagi yang ingin membeli emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, akan dikenakan pajak sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: 0,45% dari harga beli.
- Non-NPWP: 0,9% dari harga beli.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Kesimpulan
Dengan harga emas yang terus mengalami perubahan, investor dan kolektor emas disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Bagi yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi, jangan lupa mempertimbangkan pajak dan biaya lainnya agar mendapatkan keuntungan maksimal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































