BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) aktif memberikan sosialisasi dan edukasi di berbagai perusahaan mengenai program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program Kamar Lindung: Perlindungan untuk Pekerja Sekitar
Kepala BPJamsostek Ungaran, Suharno Abidin, menjelaskan bahwa Kamar Lindung adalah program berbasis kebersamaan yang bertujuan melindungi pekerja di sekitar. Program ini sejalan dengan inisiatif SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), yang mendukung perlindungan bagi pekerja informal seperti pedagang, tukang ojek, dan buruh bangunan.
“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sekitar mereka,” ujar Suharno pada Selasa (25/5/25).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serang Perkuat Kolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Serang
Biaya Iuran Terjangkau untuk Perlindungan Maksimal
Suharno menambahkan bahwa pekerja di sektor BPU hanya perlu membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan biaya yang terjangkau, pekerja dapat memperoleh perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko kerja.
Sebagai bagian dari program kesejahteraan masyarakat, Kamar Lindung juga mendapat dukungan dari Bupati Semarang. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap pekerja di sekitar yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudahan Akses dengan Jamsostek Mobile (JMO)
BPJamsostek turut mengenalkan aplikasi JMO sebagai solusi digital untuk peserta. Dalam kegiatan sosialisasi, peserta yang mengunduh dan menginstal JMO mendapatkan souvenir sebagai bentuk apresiasi.
“Melalui JMO, peserta bisa mengecek upah yang dilaporkan, melihat saldo JHT, hingga mengajukan klaim saldo di bawah Rp10 juta secara online,” jelas Suharno.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Pekerja yang Terkena PHK
Selain Kamar Lindung dan JMO, BPJamsostek juga mensosialisasikan manfaat JKP bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Negara memberikan tiga manfaat utama JKP, yaitu akses informasi lapangan kerja, pelatihan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta bantuan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dengan adanya program-program ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































