BCA Digital terus menghadirkan layanan keuangan yang inovatif, mudah diakses, serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna. Menjawab tantangan di era digital yang semakin kompleks, BCA Digital meluncurkan konten edukatif bertajuk #JagaDataJagaHarta, sebuah inisiatif literasi digital untuk meningkatkan kesadaran pengguna, khususnya sobatblu, akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Konten video pendek yang dirilis pada awal 2025 ini mengisahkan Tasha, seorang Gen-Z yang selalu mengikuti tren terbaru, baik dalam pekerjaan, gaya hidup, maupun teknologi. Namun, suatu hari ia menerima notifikasi bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber yang menggunakan metode canggih untuk mengakses informasi pribadinya.
Melalui kisah Tasha, video ini menggambarkan bagaimana ancaman penyalahgunaan data dapat terjadi kapan saja dan menargetkan siapa saja.
Baca Juga: BCA Digital Catat Laba Meroket 134,49% di 2024, DPK dan Kredit Tumbuh Signifikan
Head of Marketing & Communications BCA Digital, Ruli Himawan Nugroho, menyatakan:
“Kami memahami betapa berharganya data pribadi bagi setiap pengguna layanan perbankan. BCA Digital berkomitmen menjaga keamanan data nasabah melalui sistem dan infrastruktur yang andal. Namun, kami juga percaya bahwa menjaga data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Selain perlindungan berbasis teknologi, kami juga mendorong nasabah untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi mereka melalui konten #JagaDataJagaHarta. Dengan kolaborasi ini, kami berharap ekosistem transaksi yang lebih aman dan nyaman dapat terwujud bagi sobatblu.”
Di sisi lain, inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya BCA Digital dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi perlindungan data pribadi (PDP). Sebagai informasi, perlindungan data pribadi telah diatur dalam kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:
Peraturan OJK Nomor 1/POJK/2013 tentang Perlindungan Nasabah Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur hak-hak nasabah terkait perlindungan data.
Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di era digital.
Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data atau Informasi Pribadi Konsumen, yang mengatur standar keamanan data pribadi nasabah secara menyeluruh.
Di era digital yang terus berkembang, ancaman kejahatan siber juga semakin canggih. Oleh karena itu, melalui konten #JagaDataJagaHarta, BCA Digital mengajak sobatblu untuk lebih waspada terhadap pentingnya menjaga data pribadi.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan inovatif. Melindungi data serta aset nasabah adalah prioritas utama kami. Dengan terus meningkatkan sistem keamanan di aplikasi blu by BCA Digital, kami ingin memastikan setiap transaksi tetap terlindungi,” tutup Ruli.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News
































