Banyak nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mungkin belum sepenuhnya memahami standar pengelolaan kinerja berbasis Good Corporate Governance (GCG). GCG merupakan prinsip tata kelola yang berlaku secara global untuk memastikan manajemen perusahaan berjalan dengan baik. Salah satu langkah penting dalam menjaga efektivitas GCG adalah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang diakui secara nasional dan internasional.
Bank NTT telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2022. Awalnya, ruang lingkup SMAP diterapkan pada beberapa divisi, yaitu:
- Divisi Umum
- Divisi Supporting Kredit
- Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer
- Divisi Kredit Komersial & Menengah
Baca Juga: Bank NTT Siap Salurkan KUR Lagi, Peluang UMKM di NTT untuk Bangkit
Pada tahun 2024, Bank NTT memperluas cakupan implementasi ISO 37001 menjadi delapan divisi, termasuk tambahan:
- Divisi Sumber Daya Manusia
- Divisi Corporate Secretary & Legal
- Divisi Teknologi Informasi
Komitmen Bank NTT dalam Penerapan Sistem Anti Penyuapan
Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menegaskan bahwa bank tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan di lingkungan kerja.
“Apabila kedapatan melakukan penyuapan, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya pada Senin, 17 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Bank NTT, beberapa kebijakan kerja terkait sistem anti penyuapan meliputi:
- Zero tolerance terhadap penyuapan, baik di lingkungan internal maupun dalam hubungan dengan rekan bisnis.
- Larangan bagi seluruh pegawai Bank NTT untuk:
- Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau pihak ketiga di luar ketentuan yang berlaku.
- Meminta atau menerima gratifikasi dari pihak eksternal yang berhubungan dengan tugas mereka.
- Meminimalkan risiko suap dan pungli di setiap aspek operasional bank.
- Menjamin transparansi dan kepatuhan, sehingga layanan perbankan bebas dari suap, pungli, dan gratifikasi.
- Pembentukan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang bersifat independen untuk memastikan penerapan SMAP sesuai standar ISO 37001:2016.
- Penyediaan saluran pengaduan bagi laporan atau dugaan penyuapan melalui sistem Whistleblowing System (WBS) dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
- Penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran kebijakan anti penyuapan, sesuai regulasi internal dan eksternal.
- Peningkatan Indeks Persepsi Anti Penyuapan, guna menjaga kredibilitas dan integritas Bank NTT.
Penerapan ISO 37001:2016 di Bank NTT menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan sistem perbankan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































