PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pencapaian gemilang pada produk pembiayaan Solusi Emas Hijrah. Sepanjang tahun 2024, total new booking produk ini mencapai Rp39,7 miliar, meningkat signifikan dibandingkan periode tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp6,4 miliar.
Direktur Bank Muamalat, Karno, mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada semester kedua 2023, Solusi Emas Hijrah berhasil menarik minat nasabah. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya investasi emas sebagai solusi keuangan jangka panjang semakin meningkat.
“Solusi Emas Hijrah memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam merencanakan tujuan keuangan sesuai kemampuan finansial mereka. Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar secara penuh di awal,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga: Sinergi Bank Muamalat dan BMM Hadirkan Layanan Pembayaran Zakat dan Konsultasi Syariah
Karno menjelaskan bahwa salah satu keunggulan utama dari Solusi Emas Hijrah adalah kemampuannya membantu nasabah dalam mencapai berbagai tujuan keuangan, seperti dana pendidikan anak, biaya pelunasan haji, serta perlindungan aset untuk menghadapi kondisi darurat. Bahkan, setelah lunas dan tidak dicairkan, emas tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris.
“Kepemilikan emas melalui produk ini juga menjadi sarana hijrah keuangan karena hanya tersedia di bank syariah, termasuk Bank Muamalat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Solusi Emas Hijrah memungkinkan nasabah merencanakan kepemilikan emas secara bertahap, mulai dari 5 gram hingga 500 gram. Dengan harga emas yang dikunci sejak awal akad, nasabah tidak perlu khawatir terhadap fluktuasi harga selama periode angsuran.
Karno menambahkan bahwa Solusi Emas Hijrah menawarkan keamanan dan kenyamanan dalam memiliki emas. Produk ini menjamin kualitas logam mulia yang dibiayai, menggunakan teknologi certieye dari PT Antam Tbk, serta telah terakreditasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Produk pembiayaan ini juga memiliki tenor fleksibel hingga 10 tahun. Akad yang digunakan adalah murabahah, yakni transaksi jual beli emas batangan dengan harga yang telah disepakati antara nasabah dan bank pada awal akad.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































