161.000 Pekerja di Pasaman Berpotensi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping mengungkapkan bahwa potensi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pasaman mencapai 161.000 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping, M. Yasir Ginting, menyatakan bahwa angka tersebut mencakup berbagai segmen pekerja, termasuk penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), serta tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

- Advertisement -

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja potensial yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman mencapai sekitar 161.000 orang. Segmentasi kepesertaan meliputi Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan tenaga jasa konstruksi,” ujar M. Yasir Ginting setelah menyerahkan apresiasi kepada agen perisai di Lubuk Sikaping pada Rabu.

Baca Juga: Pelatihan Agen Perisai: Upaya BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Tingkatkan Kepesertaan

Untuk menjangkau seluruh potensi kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menugaskan 15 agen perisai yang tersebar di Kabupaten Pasaman.

- Advertisement -

“Saat ini terdapat 15 agen perisai yang aktif. Kami terus menjalin kerja sama agar cakupan kepesertaan semakin maksimal,” tambahnya.

Target Kepesertaan Pekerja BPU Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 21.000 pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2025.

“Berdasarkan catatan kami, jumlah pekerja sektor BPU di Kabupaten Pasaman mencapai 62.185 orang. Oleh karena itu, tahun ini kami menargetkan 21.000 orang agar terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

- Advertisement -

Saat ini, kepesertaan pekerja BPU yang sudah terdaftar baru mencapai 4.828 orang.

“Pekerja BPU meliputi pekerja mandiri, wirausaha, petani, serta pekerja informal lainnya. Kami berharap dengan dukungan berbagai pihak, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial,” lanjutnya.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja BPU

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri dari berbagai risiko pekerjaan.

“Manfaat program ini meliputi perlindungan terhadap kecelakaan kerja, perlindungan kematian, jaminan hari tua, serta perlindungan terhadap kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Pekerja BPU dapat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta aktif dalam berbagai program, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Untuk iuran, peserta BPU dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per bulan untuk JKK, Rp6.800 untuk JKM, dan Rp20.000 untuk JHT. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui agen perisai,” tambahnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan bagi pekerja BPU yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

“Manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan transportasi, kompensasi sementara jika pekerja tidak mampu bekerja, santunan cacat, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja,” jelasnya.

Dengan program JKK, pekerja BPU dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan mereka.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img