Selasa, Februari 18, 2025
spot_img

Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja untuk Capaian Target Presiden

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat resmi yang menginstruksikan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga mencapai total Rp256,1 triliun.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan pada Selasa (30/1/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi ini diperlukan untuk mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih tepat sasaran dan efisien.

- Advertisement -

Sri Mulyani menyebutkan bahwa efisiensi anggaran akan diterapkan pada berbagai pos belanja, dengan penyesuaian yang bervariasi. Beberapa pos yang mendapat pemangkasan signifikan antara lain:

  • Alat Tulis Kantor (ATK): 90%
  • Kegiatan Seremonial: 56,9%
  • Rapat, Seminar, dan Kegiatan Sejenis: 45%
  • Kajian dan Analisis: 51,5%
  • Diklat dan Bimtek: 29%
  • Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40%
  • Percetakan dan Suvenir: 75,9%
  • Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: 73,3%
  • Lisensi Aplikasi: 21,6%
  • Jasa Konsultan: 45,7%
  • Bantuan Pemerintah: 16,7%
  • Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2%
  • Perjalanan Dinas: 53,9%
  • Peralatan dan Mesin: 28%
  • Infrastruktur: 34,3%
  • Belanja Lainnya: 59,1%

Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap menteri atau pimpinan lembaga harus segera mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan, baik untuk belanja operasional maupun non-operasional.

- Advertisement -

Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa K/L diminta untuk memprioritaskan efisiensi pada anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman dan hibah, serta dana rupiah murni pendamping (kecuali yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img