Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini disampaikan dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Suryo menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan, untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap berada di angka 11 persen.
Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menerapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) baru. Skema tersebut menggunakan rumus 11/12 dikali tarif 12 persen, sehingga secara efektif hasilnya tetap 11 persen.
Baca juga: Heboh! PPN 12% di Toko Ritel Ternyata Salah
“Pembedanya adalah dasar pengenaan pajaknya, boleh gak? Secara undang-undang itu diatur di dalam pasal 8a UU HPP,” ungkapnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
“Jadi, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual, nilai impor, atau DPP nilai lain. Jadi, boleh dengan peraturan menteri keuangan (PMK) kita menetapkan daftar pengenaan pajak yang berbeda,” tegas Suryo.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani PMK Nomor 131 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan pengenaan PPN tanpa perlu menerbitkan Perppu.
Dirjen Suryo menegaskan tarif PPN 12 persen berlaku penuh untuk barang-barang mewah. Daftar yang dikenai PPnBM diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 serta PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait barang-barang bawah mewah selain kendaraan bermotor.
“(DPP) Nilai lain digunakan untuk menghitung besarnya dasar pengenaan pajak yang akan dikalikan dengan tarif, dituliskan 11/12 dikali harga jual. Kalau dihitung, ketemunya 11 (persen), gitu kira-kira,” beber Suryo.
“Jadi, tidak ada perbedaan jumlah PPN yang dibayarkan, baik sebelum maupun sesudah 1 Januari 2025 terhadap barang-barang yang bukan termasuk barang mewah,” tambahnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































