Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img

Peningkatan UMR Jadi Katalis Positif Pertumbuhan Industri Dana Pensiun pada 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peningkatan Upah Minimum Regional (UMR) dapat menjadi katalis positif untuk pertumbuhan industri dana pensiun pada tahun 2025. Menurutnya, kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta serta meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal akan memperbesar cakupan industri dana pensiun.

“Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta serta meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage (cakupan),” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (27/1).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Ogi menyebutkan bahwa pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh manajer investasi turut menjadi faktor penting dalam memperluas aksesibilitas dana pensiun di kalangan masyarakat. DPLK diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk sektor informal, dengan menawarkan produk yang sesuai dengan karakteristik pekerja tersebut.

“OJK tentunya mendorong agar dana pensiun, khususnya DPLK untuk memperluas cakupannya kepada masyarakat khususnya pada sektor pekerja informal melalui produk yang kompatibel dengan karakteristik pekerja informal serta dengan adanya dukungan digitalisasi dalam proses bisnisnya,” ucapnya.

- Advertisement -

Tahun 2024 tercatat sebagai tahun positif bagi sektor dana pensiun sukarela, dengan jumlah aset yang mencapai Rp379,36 triliun per 30 November 2024, mengalami kenaikan sebesar 4,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan iuran hingga November 2024 tercatat sebesar Rp33,2 triliun, tumbuh 5,94 persen year-on-year (YoY), sementara utang manfaat pensiun naik 12,73 persen menjadi Rp270 miliar.

Terkait rencana harmonisasi dana pensiun tambahan wajib, Ogi menyatakan bahwa pihaknya turut aktif dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait harmonisasi tersebut yang hingga kini masih terus berlangsung.

Ia menuturkan bahwa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

“OJK berharap agar pelaksanaan harmonisasi program pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Indonesia dan dapat meningkatkan replacement ratio yang sesuai dengan rekomendasi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional),” imbuhnya.

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img