Selasa, Februari 18, 2025
spot_img

Menkop Luncurkan Pos Pengaduan Koperasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, resmi meluncurkan pos pengaduan untuk menangani berbagai permasalahan koperasi di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat interaksi antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (30/01), Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa pos pengaduan ini akan terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) yang baru dibentuk. Pos ini akan berfokus pada mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif terhadap masalah koperasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

- Advertisement -

“Pos itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah-daerah,” kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, baik secara langsung (luring) maupun secara daring. Masyarakat dapat menghubungi pos pengaduan melalui call center, email, telepon, WhatsApp, atau mengakses situs web resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

- Advertisement -

“Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daring melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web,” katanya.

Pos pengaduan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang lebih baik bagi masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujarnya.

- Advertisement -

Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop kini mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

“Melalui pos pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan di alamat Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.

Atau melalui nomor telepon call center 1500 587; email surat@kop.go.id; Whatsapp: +62 8111 451 587 dan alamat website: https://kop.go.id/layanan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img