Penerimaan Pajak 2024 Tembus Rp1.932 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, mengalami kenaikan 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.867,9 triliun. Meskipun terdapat tantangan seperti koreksi harga komoditas dan tekanan ekonomi global, kinerja penerimaan pajak masih menunjukkan tren positif.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1), menyatakan bahwa penerimaan pajak 2024 berhasil tumbuh meskipun adanya berbagai tekanan.

“Kalau dibandingkan penerimaan pajak 2023, penerimaan pajak 2024 masih tumbuh 3,5 persen meski ada (koreksi) harga komoditas dan tekanan bertubi-tubi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa pada paruh pertama tahun 2024, penerimaan pajak mengalami perlambatan. Pada kuartal I, penerimaan pajak tercatat turun 8,8%, dan pada kuartal II turun 7,2%.

Namun, kinerja penerimaan pajak pada kuartal III mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,4 persen, yang kemudian tumbuh lebih tinggi lagi pada kuartal IV sebesar 20,3 persen.

Perubahan itu utamanya didorong oleh kinerja jenis pajak yang bersifat transaksional, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN), pajak penghasilan (PPh) 22 impor, dan PPN impor.

Kinerja ini didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi domestik, termasuk pembayaran upah, gaji, serta tunjangan hari raya (THR), serta peningkatan dalam sektor ritel.

“Itu tumbuh double digit, karena beberapa aktivitas seperti pembayaran upah, gaji, dan tunjangan hari raya (THR) serta aktivitas ekonomi retail yang juga membaik,” ujar Anggito.

Secara rinci, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp828,5 triliun, tumbuh 8,6% secara tahunan. PPN dalam negeri tumbuh sangat signifikan, terutama pada kuartal IV dengan pertumbuhan mencapai 32,8%. Kekuatan konsumsi domestik, khususnya di sektor makanan dan tembakau, menjadi pendorong utama.

Kemudian, PPh non migas tumbuh 0,5 persen yoy, dengan realisasi Rp997,6 triliun. Pertumbuhan positif ini ditopang oleh PPh 21 dan orang pribadi (OP) karena terjaganya gaji dan upah, tambahan lapangan kerja baru, dan peningkatan aktivitas di sektor perdagangan. Berdasarkan data Kemenkeu, PPh 21 tumbuh 21,1 persen sebesar Rp243,8 triliun.

Sedangkan PPh final didorong oleh kinerja dari sektor keuangan dan jasa konstruksi.

Adapun PPh badan mengalami kontraksi sebesar 18,1 persen menjadi Rp335,8 triliun, akibat penurunan profitabilitas perusahaan pada tahun 2023 yang disebabkan oleh moderasi harga komoditas, terutama pada sektor pertambangan.

Sementara PPh migas terkontraksi sebesar 5,3 persen yoy dengan realisasi Rp65,1 triliun.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img