Mulai 5 Januari 2025, masyarakat akan menghadapi dua pajak baru terkait kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menghadirkan dua jenis pajak tambahan: opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pajak baru ini akan dicantumkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menambah komponen biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor. Kini, pengguna kendaraan baru akan membayar total tujuh komponen pajak: BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Penambahan ini tentu berdampak pada peningkatan biaya tahunan yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan. Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Sebagai ilustrasi, jika PKB kendaraan saat ini sebesar Rp1 juta, dengan tambahan opsen PKB Rp660 ribu (66 persen), maka total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Penambahan pajak baru ini harus dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































