Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan Pemerintah akan bertindak tegas terhadap distributor pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Distributor yang terbukti melanggar akan dicabut izinnya, tanpa toleransi.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Mentan di Jakarta, Kamis (9/1).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai pupuk subsidi yang dijual hingga Rp300 ribu per kuintal, jauh di atas HET. Selain itu, keluhan juga datang dari petani di Kabupaten Bone terkait distribusi pupuk yang tidak sesuai dengan HET.
Mentan menegaskan bahwa perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menzalimi petani dengan menaikkan harga pupuk di atas ketentuan.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucapnya.
Sebagai contoh langkah tegas, pada November 2024, Kementerian Pertanian mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Ke depan, Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.
Mentan menyatakan bahwa Pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.
Selain itu, sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP.
Berbagai upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News