Buat kamu yang sering memantau harga emas, terutama emas batangan dari PT Antam, ada kabar terbaru nih! Pada hari Selasa (28/1), harga emas Antam mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya Rp1.609.000 per gram, sekarang turun jadi Rp1.597.000 per gram. Penurunan ini mencapai Rp12.000 per gram, yang pastinya bakal memengaruhi para investor atau mereka yang ingin membeli emas sebagai investasi.
Tapi bukan hanya harga beli aja yang turun, harga jual kembali atau buyback juga ikut turun lho! Sekarang, harga buyback emas batangan menjadi Rp1.447.000 per gram. Kalau kamu punya emas Antam dan ingin menjualnya, harga ini yang akan kamu dapatkan.
Nah, untuk transaksi jual beli emas ini ada potongan pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Jadi, buat kamu yang ingin menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya adalah 1,5%. Sedangkan buat yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik jadi 3%. Perlu diingat, potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Untuk kamu yang tertarik membeli emas batangan, berikut adalah harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Selasa:
- Emas 0,5 gram: Rp848.500
- Emas 1 gram: Rp1.597.000
- Emas 2 gram: Rp3.134.000
- Emas 3 gram: Rp4.676.000
- Emas 5 gram: Rp7.760.000
- Emas 10 gram: Rp15.465.000
- Emas 25 gram: Rp38.537.000
- Emas 50 gram: Rp76.995.000
- Emas 100 gram: Rp153.912.000
- Emas 250 gram: Rp384.515.000
- Emas 500 gram: Rp768.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.537.600.000
Jangan lupa juga, saat kamu membeli emas batangan, ada potongan pajak yang berlaku. Sesuai dengan peraturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22, jadi semua transaksi tercatat dengan jelas.
Jadi, kalau kamu berencana untuk membeli atau menjual emas batangan, pastikan kamu sudah paham mengenai pajak-pajak yang berlaku. Semoga informasi ini bisa membantu kamu membuat keputusan yang lebih baik dalam berinvestasi emas!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































