Kementerian Perdagangan menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.
Ketentuan ini tertuangdalamPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautandan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” kata Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, penambahan jenis komoditasyang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetapmemperhatikan persyaratanyang diatur dalam Permendag 33/2020.
Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020tertuang pada Pasal3. Persyaratan tersebut,yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standarmutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditasyang disimpan.
Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadapPermendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.
Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12jenis. Permendag 1/2025 dapat diunduh melalui: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2025-tentang-perubahan-ketiga-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-33-tahun-2020-tentang-barang-dan-persyaratan-barang-yang-dapat-disimpan-dalam-sistem-resi-gudang–selesai–Informasi
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News