Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penghematan anggaran sebesar Rp3,6 triliun, hasil dari pemangkasan perjalanan dinas, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan penghematan ini berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Arahan penghematan disampaikan Presiden Prabowo pada Oktober 2024, hanya beberapa hari setelah dilantik sebagai Kepala Negara.
“Sejauh ini, kita (Kemenkeu) menghemat Rp3,6 triliun dari perintah yang diberikan sekitar Oktober (2024) setelah beliau (Presiden Prabowo) menjabat presiden,” kata Isa dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Tidak hanya perjalanan dinas, instruksi Presiden juga mencakup penghematan pada paket pertemuan dan pengeluaran lain.
“Ini sebenarnya keseluruhannya, bukan hanya perjalanan dinas. Ada paket meeting dan sebagainya yang diperintahkan Bapak Presiden (Prabowo) untuk dilakukan penghematan,” jelasnya.
“Itu kita melakukan penghematan Rp3,6 triliun, perkiraannya,” tutup Isa.
Arahan penghematan ini kembali ditekankan pada November 2024. Presiden Prabowo memerintahkan pemangkasan biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen dalam Sidang Kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024. Kemudian, dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.
Surat edaran itu ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
“Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis poin 2 surat edaran Sri Mulyani itu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































