BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai risiko, seperti kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja. Kabar baiknya, sekarang pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat HP!
Tanpa perlu antre di kantor BPJS, kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan beberapa klik melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Praktis, cepat, dan tentunya hemat waktu!
Nah, biar prosesnya lancar, yuk simak langkah-langkahnya berikut ini!
Langkah-Langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
- Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pilih menu Klaim JHT di halaman tersebut.
- Pastikan ada tiga centang hijau yang menandakan kamu memenuhi syarat klaim.
- Klik Selanjutnya, lalu pilih alasan klaim yang sesuai.
- Cek kembali data kepesertaan, pastikan semua sudah benar.
- Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto wajah sesuai petunjuk di layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif, lalu klik Selanjutnya.
- Cek halaman Rincian Saldo JHT, kemudian klik Selanjutnya.
- Pastikan semua data sudah benar, lalu klik Konfirmasi.
- Setelah pengajuan berhasil, kamu bisa cek prosesnya melalui menu Tracking Klaim.
Mudah banget, kan? Tapi, sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan ya!
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Tergantung alasan pencairan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut daftarnya!
1. Mengundurkan Diri atau Kena PHK
- Kartu BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti kerja atau surat pengalaman kerja
- NPWP (jika ada)
2. Usia Pensiun (56 Tahun atau Sesuai PKB Perusahaan)
- Kartu BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total Tetap
- Kartu BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Pindah ke Luar Negeri (WNI atau WNA)
- Kartu BPJAMSOSTEK
- Paspor & KITAS (bagi WNA)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak akan kembali ke Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
5. Klaim Sebagian (10% atau 30% untuk Rumah)
- Kartu BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
- Dokumen perbankan untuk klaim 30% (jika digunakan untuk uang muka rumah)
Catatan: Jika kamu mengambil saldo JHT sebagian (10%), ada potensi pajak progresif saat pencairan berikutnya jika dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun.
Kesimpulan
Kini, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online lewat HP! Cukup menggunakan aplikasi JMO, kamu bisa mengajukan klaim dengan cepat tanpa perlu repot datang ke kantor BPJS.
Jangan lupa pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar!
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News