Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img

Bye Antre Panjang! Ini Cara Urus SKCK Online di 2025

Hai, Sobat! Ada berita seru nih buat kamu yang sering ribet urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK. Sekarang nggak perlu lagi antre panjang-panjang di kantor polisi, karena mulai tahun 2025, kamu bisa ngurus SKCK secara online lewat aplikasi Superapps Presisi Polri. Aplikasi keren ini sudah tersedia di Google Play Store dan App Store. Praktis banget, kan?

Apa Itu SKCK?

Buat yang belum tahu, SKCK adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini sering banget dibutuhkan buat berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga keperluan administrasi lainnya.

- Advertisement -

Keunggulan Layanan Online

Dengan layanan online ini, proses pembuatan SKCK jadi lebih simpel dan cepat. Kamu cukup daftar, bayar online, dan tinggal datang ke kantor polisi buat validasi serta cetak SKCK. Bye-bye antre panjang!

Masa Berlaku dan Biaya

SKCK punya masa berlaku selama 6 bulan. Kalau sudah habis dan masih butuh, gampang kok buat perpanjang. Biayanya? Tetap murah, cuma Rp 30.000 sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -

Langkah-Langkah Urus SKCK Online

Mau tahu gimana caranya? Nih, gampang banget:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel kamu.
  2. Daftar akun dengan upload foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, plus isi alamat dan data diri.
  3. Pilih menu “Ajukan SKCK”, terus baca deh ketentuannya.
  4. Isi data lengkap sesuai keperluan kamu.
  5. Pilih metode pembayaran dan bayar Rp 30.000.
  6. Setelah bayar, kamu bakal dapat barcode pendaftaran yang dikirim ke email.
  7. Datang deh ke kantor polisi sesuai yang kamu pilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan bawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Biar nggak bingung, ini dokumen-dokumen yang perlu kamu siapin:

  • Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akta Kelahiran
  • Pas foto 4×6 berwarna (latar belakang merah)
  • Scan paspor (kalau buat keperluan luar negeri)
  • Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Mudah banget kan? Yuk, manfaatin layanan ini buat ngurus SKCK kamu. Tinggal klik-klik, urusan beres!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img