Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan kebijakan baru yang memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat, seiring dengan pemberlakuan opsi pajak yang akan dimulai pada 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan bahwa diskon ini adalah respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsi pajak yang akan dimulai tahun depan. Diskon tersebut bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat sekaligus memastikan tidak ada lonjakan pembayaran pajak kendaraan.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata dia melalui keterangan di Denpasar, Minggu (5/1).
Baca juga: Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 itu dicantumkan bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen.
Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen, sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025, kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” ujar Budiasa.
Pemberian diskon ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan dan pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan atau pembebasan pembayaran pajak untuk meringankan beban masyarakat.
“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” kata dia.
Pemprov Bali sendiri menentukan besaran insentif atau diskon ini mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat, diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu,” ujar Budiasa.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News