Pemerintah Siapkan Aturan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Premium

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12 persen. Namun, tarif ini tidak berlaku untuk semua barang. Pemerintah tengah menyusun aturan lebih rinci mengenai jenis barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen tersebut, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu akan berisi jenis dan harga barang yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa aturan rinci mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium atau mewah masih dalam proses penyusunan. Menurutnya, aturan teknis tersebut akan segera dirumuskan dalam PMK yang diharapkan dapat diterbitkan sebelum akhir bulan ini.

- Advertisement -

“Nanti teknisnya itulah yang akan dirumuskan nanti di dalam PMK itu tadi. Makanya nanti akan kita detailkan kembali tindak lanjutnya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Selasa (17/12).

Menurut Susi sapaan akrabnya, pemerintah memiliki waktu sampai akhir bulan sebelum merilis aturan detail. Sebab, kebijakan PPN 12 persen harus dilaksanakan mulai awal tahun.

- Advertisement -

“Ini kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan Pak Menko untuk mengkoordinasikan teknis perumusan di PMK-nya seperti apa,” jelasnya.

Susi menyebutkan misalnya untuk PPN sekolah mahal, pihaknya tengah mengumpulkan data berapa biaya sekolah bulannya. Termasuk jenis beras yang bakal dikenakan PPN 12 persen.

“Ini kan tidak mudah. Tapi nanti itu yang kita detailkan dalam PMKnya,” pungkasnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada barang yang tidak kena dan ada barang yang kena PPN 12 persen. Untuk yang kena, ia mengatakan kebanyakan merupakan barang premium yang konsumennya adalah orang kaya.

- Advertisement -

Berikut beberapa contoh daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

1. Beras super premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium
4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img