Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menargetkan peraturan menteri yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen akan selesai pada Rabu, 4 Desember 2024. Pernyataan ini disampaikan Yassierli usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar oleh INDEF di Jakarta pada Selasa, 3 Desember.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), InsyaAllah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.
Kenaikan UMP 2025 ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024, di Istana Negara. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan diterapkan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa sore ini pihaknya juga dijadwalkan untuk menghadiri rapat terbatas yang diselenggarakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, akan membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.
“Yang pasti antisipasinya positif lah, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.
Ia menuturkan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto Jumat sore (29/11) lalu, merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.
“Teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini, teman-teman dari Apindo begini, hasil studi kami seperti ini, jadi kami mengusulkan itu kenaikannya 6 persen, sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan,” imbuhnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News