Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Empat Wilayah, Ini Tujuannya

Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya menggencarkan sosialisasi aturan cukai sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal. Kali ini, kegiatan sosialisasi diselenggarakan di empat wilayah, yaitu Kabupaten Barru, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, dan Kota Makassar.

Bea Cukai Parepare menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Barru untuk melaksanakan sosialisasi seputar pengenalan jenis dan modus peredaran rokok ilegal. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (15/07) di aula Kantor Camat Mallusetasi, Kabupaten Barru. Selain diseminasi peraturan di bidang cukai, kegiatan ini juga menjadi implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Sementara itu, Bea Cukai Jagoi Babang melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada pemilik toko dan masyarakat di wilayah pengawasan Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak pada 27 s.d. 30 Juni 2026.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dalam kegiatan live talkshow Dialog Interaktif – Makassar Menyapa dengan tema “Rokok Ilegal, Kerugian Cukai dan Ancaman Kesehatan” bersama RRI Pro 1 Makassar di saluran 94,4 FM pada Kamis (16/07).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal, baik dari sisi penerimaan negara maupun dampaknya bagi kelangsungan industri dalam negeri.

Budi menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, atau rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Budi.

Prof. Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H., Pengamat Hukum Universitas Bosowa, menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata, melainkan telah merugikan kepentingan negara dan masyarakat secara luas. Negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, pelaku usaha yang mematuhi ketentuan menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dipasarkan dengan harga lebih murah.

Budi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan kegiatan edukasi kepada masyarakat guna mendukung pemberantasan rokok ilegal. “Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, mendukung penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img