Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan diumumkan hari ini, Rabu (11/12). Pengumuman ini dilakukan setelah Pemprov Jakarta menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada awal pekan ini untuk menentukan besaran UMP yang baru.
Teguh menjelaskan, keputusan mengenai UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang telah diterbitkan, serta hasil rapat koordinasi mengenai inflasi yang dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan. Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, harus mengumumkan UMP paling lambat pada tanggal 11 Desember.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi dimana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (10/11).
Selain UMP, rapat tersebut juga membahas mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Apabila keputusan sudah tercapai, UMSP 2025 juga akan diumumkan pada hari yang sama.
Teguh menambahkan bahwa Pemprov Jakarta akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang telah memutuskan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
“Tentunya itu sudah keluar dari Permenaker. Tentu saja kita, pemerintah daerah (pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kita paling tidak, akan mengikuti,” kata Teguh di Jakarta, Jumat lalu.
Kenaikan 6,5 persen ini sesuai dengan pengumuman Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai besaran UMP 2025. Kenaikan ini juga akan menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Pada 2024, UMP Jakarta ditetapkan Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp329.380 atau menjadi Rp5.396.760 per bulan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































