Harga minyak goreng rakyat, MinyaKita, mengalami kenaikan lagi, kini mencapai Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Kenaikan ini tercatat sebesar 1,05 persen dari harga sebelumnya, yang ditetapkan di harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bambang Wisnubroto, mengungkapkan bahwa kenaikan harga MinyaKita dipicu oleh kenaikan harga minyak curah yang mencapai Rp17.119 per liter. Harga minyak curah sendiri sangat bergantung pada fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO).
“Untuk MinyaKita sendiri kenaikan 1,05 persen menjadi kurang lebih dari Rp17.058 per liter,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Menurut Bambang, ada 188 kota di Indonesia yang tercatat mengalami kenaikan harga minyak goreng. Sebanyak 146 kabupaten/kota melaporkan kenaikan harga minyak curah, 82 kabupaten/kota untuk MinyaKita, dan 79 kabupaten/kota untuk minyak premium. Dari total tersebut, 32 daerah di Indonesia bagian timur mencatatkan harga MinyaKita di atas Rp18.000 per liter, yang menjadi perhatian khusus bagi Kemendag.
Untuk itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan POLRI akan melakukan pengawasan intensif terhadap pengecer yang menjual MinyaKita melebihi harga HET. Bambang menegaskan akan ada tindakan tegas kepada pengecer yang tidak mematuhi ketentuan harga, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock terapi ke pasar agar menjual sesuai HET,” kata Bambang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang kenaikan harga MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter diindikasi karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.
Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.
“Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan Minyakita yang cukup tinggi,” ujar Moga.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News