Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan ini dipastikan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (13/11/2024). Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota DPR meminta kejelasan mengenai rencana kenaikan tarif PPN tersebut.
“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” ucap Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024).
Baca juga:Â Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik di 2025 Akibat PPN Naik 12%
Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai alasan di balik kenaikan tarif PPN dan bagaimana kebijakan ini dapat berdampak positif pada keuangan negara.
Apalagi, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.
Tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93%.
Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11% maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” tegasnya.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meskipun ada kenaikan tarif PPN, pemerintah tetap memberikan sejumlah keringanan pajak untuk menjaga daya beli masyarakat. Beberapa jenis barang dan jasa akan dikecualikan dari pengenaan PPN, serta fasilitas tarif lebih rendah yang diatur dalam peraturan.
“Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut,” ungkap Sri Mulyani.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News